Peraturan Daerah No. 7/2015
Diubah Oleh
Peraturan Daerah No. 3/2018

RIWAYAT PERUBAHAN :

Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 23 angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut Pemerintah.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi  seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  4. Daerah adalah Kabupaten Bungo.
  5. Kepala Daerah adalah Bupati.
  6. Bupati adalah Bupati Bungo.
  7. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah Bupati.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
  9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo selaku pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengelola
  10. adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik
  11. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  12. Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada setiap Perangkat Daerah.
  13. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang.
  14. Unit kerja adalah bagian Perangkat Daerah terdiri dari Bagian Sekretariat Daerah, Bagian Sekretariat DPRD, dan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
  15. Kepala Unit kerja dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah adalah kuasa pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang.
  16. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan
  17. Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola
  18. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
  19. Pengurus barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus
  20. Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menata-usahakan barang milik daerah pada Pengguna
  21. Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna
  22. Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna
  23. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau Unit Kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisensi dan produktivitas.
  24. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan
  26. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
  27. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;
  28. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah
  29. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu;
  30. Pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  31. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
  32. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu)
  33. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa;
  34. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  35. Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dan pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum;
  36. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
  37. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan;
  38. Sewa adalah Pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
  39. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati
  40. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
  41. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
  42. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;
  43. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  44. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Kepala Daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  45. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah;
  46. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang;
  47. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang;
  48. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian;
  49. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
  50. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah;
  51. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya;
  52. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  53. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah;
  54. Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah.
  55. Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
  56. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang;
  57. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang;
  58. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang
  59. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.

 

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 2

(1) Barang milik daerah meliputi:

  1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya;
  2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
  5. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

  1. Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah
  2. Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan
  4. Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilengkapi dokumen perolehan
  5. Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat berwujud  maupun  tidak
  6. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2B

Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b antara lain berasal dari:

  1. kontrak karya;
  2. kontrak bagi hasil;
  3. kontrak kerjasama;
  4. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan
  5. kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan

 

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)  Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

(2) Pengelolaan Barang Milik daerah meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan dan pemeliharaan;
  6. penilaian;
  7. pemindahtanganan;
  8. pemusnahan;
  9. penghapusan;
  10. penatausahaan; dan
  11. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  12. pengelolaan barang milik daerah pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
  13. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
  14. ganti rugi dan sanksi.

 

Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 4 berbunyi:

pasal 4

(1)  Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

(2)  Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
  3. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  4. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
  5. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
  7. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
  8. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

(3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.

(4)  Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab:

  1. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
  2. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;
  3. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
  4. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
  5. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
  7. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.

(5)  Kepala OPD mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan

(6)  Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati

(7)  Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mempunyai wewenang  dan tanggungjawab:

  1. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
  2. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
  3. memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
  4. memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
  5. memberikan pertimbangan kepada pengelola barang atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
  6. membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah;
  7. melakukan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi PD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang;
  8. mengamankan dan memelihara barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah; dan
  10. menyusun laporan barang milik

 

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, Pasal 5D, dan 5E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang.

(2)  Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.

(3) Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

 

Pasal 5B

1)  Pengguna Barang  dibantu  oleh  Pejabat  Penatausahaan Pengguna Barang.

(2)  Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.

(3) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.

(4)  Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:

  1. menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang;
  2. meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  3. meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
  4. menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindah-tanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
  5. mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
  6. menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  7. meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
  8. memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang milik daerah dari gudang penyimpanan;
  9. meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun;
  10. melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah; dan
  11. meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.

 

Pasal 5C

(1) Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Bupati atas usul Pejabat  Penatausahaan Barang.

(2) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.

(3) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab:

  1. membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
  2. membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
  3. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan  Bupati;
  4. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemus-nahan, dan penghapusan barang milik daerah;
  5. menyiapkan bahan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi PD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
  6. menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
  7. menyimpan salinan dokumen Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang;
  8. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah; dan
  9. merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan barang milik daerah.

(4) Pengurus Barang Pengelola secara administratif dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.

(5) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengelola dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang.

(6) Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.

 

Pasal 5D

(1)  Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.

(2)  Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:

  1. membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
  2. menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  3. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
  4. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang;
  5. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
  6. menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
  7. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  8. menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
  9. menyiapkan Surat Permintaan  Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang;
  10. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna;
  11. menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
  12. membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan;
  13. memberi label barang milik daerah;
  14. mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
  15. melakukan stockopname barang persediaan;
  16. menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/ salinan dokumen penatausahaan;
  17. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan
  18. membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.

(3) Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.

(4)      Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang

Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.

(5) Pengurus Barang Pengguna dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.

 

Pasal 5E

(1)  Bupati menetapkan Pengurus Barang Pembantu atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.

(2) Pembentukan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

(3)  Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab:

  1. menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
  2. menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  3. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
  4. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  5. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
  6. menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
  7. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  8. menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
  9. menyiapkan Surat  Permintaan  Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang;
  10. mengajukan Surat  Permintaan  Barang  (SPB)  kepada Kuasa Pengguna Barang;
  11. menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
  12. membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan;
  13. memberi label barang milik daerah;
  14. mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah pengecekan fisik barang;
  15. melakukan stockopname barang persediaan;
  16. menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/ salinan dokumen penatausahaan;
  17. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan
  18. membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.

(4) Pengurus Barang Pembantu baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.

 

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 11A

(1)  Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan barang milik daerah kepada Bupati melalui Pengelola Barang milik daerah untuk ditetapkan status penggunaannya.

 (2) Laporan hasil pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari laporan hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan.

 

Ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1)  Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:

  1. Penilai Pemerintah; atau
  2. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati.

(2) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 58A, Pasal 58B, dan Pasal 58C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58A

(1)  Objek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang, meliputi:

  1. tanah dan/atau bangunan;
  2. selain tanah dan/atau banguan.

(2) Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. memenuhi persyaratan teknis:
  2. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan
  3. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.

(3) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:

  1. lokasi tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah;
  2. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;
  3. tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan;
  4. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain; atau
  5. barang milik daerah yang menganggur (idle) tidak dapat dilakukan penetapan status penggunaan atau pemanfaatan.

(4)  Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. memenuhi persyaratan teknis:
  2. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan  barang  lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan
  3. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain:

  1. barang milik daerah secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
  2. barang milik daerah secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
  3. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti  terkikis, hangus, dan lain-lain sejenisnya; atau
  4. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.

Pasal 58B

Penjualan barang milik daerah berupa tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (6) huruf b dilakukan dengan persyaratan:

  1. pengajuan permohonan penjualan disertai dengan bukti perencanaan awal yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
  2. penjualan dilaksanakan langsung kepada masing-masing pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 58C

(1) Penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi  persyaratan,  yakni  berusia  paling singkat 7 (tujuh) tahun.

(2) Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
  2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.

(3) Dalam hal barang milik daerah berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen), maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun.

(4)  Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berkompeten.

 

Ketentuan Pasal 59 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

  1. untukmemenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
  2. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan
  3. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:

  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah lainnya;
  3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara;
  4. Swasta; atau
  5. Pemerintah dusun

 

Ketentuan Pasal 73 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Penghapusan meliputi:

  1. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
  2. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
  3. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah

 

Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

(2) Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang.

(3)  Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dilakukan dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan karena:

  1. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
  2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  3. menjalankan ketentuan undang-undang;
  4. pemusnahan; atau
  5. sebab lain.

 

Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 75

(1)  Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:

  1. penyerahan barang milik daerah;
  2. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
  3. pemindahtanganan atas barang milik;
  4. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  5. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pemusnahan; atau
  7. sebab lain.

(2)  Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti,  hilang  karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).

 

Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75A

(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah  mendapat persetujuan Bupati.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Bupati.

(3)  Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk barang   milik daerah yang dihapuskan karena:

  1. pengalihan status penggunaan;
  2. pemindahtanganan; atau

(4) Bupati dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan barang milik daerah berupa barang  persediaan kepada  Pengelola  Barang  untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

(5) Pelaksanaan atas penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Bupati.

 

Ketentuan Pasal 77 ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

(2)  Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

(3) Pengelola Barang menghimpun Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pengelola Barang menyusun Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

(5)  Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

(6)  Dalam daftar barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

 

Ketentuan ayat (2) Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1)  Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.

(2)  Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.